Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam
Vol. 14 No. 3 (2025): Maqasid Jurnal Studi Hukum Islam

Poligami Dalam Sistem Perundang-Undangan Hukum Keluarga: Studi Komparasi Di Indonesia Dan Turki

Munawaroh, Lathifah (Unknown)
Arini, Putri (Unknown)



Article Info

Publish Date
10 Nov 2025

Abstract

Tulisan ini bertujuan menganalisis perbandingan peraturan poligami di Indonesia dan Turki. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis studi komparatif. Penelitan ini menemukan bahwa hukum perkawinan di Indonesia dan Turki sama-sama menganut asas monogami, namun berbeda dalam penerapan poligami. Indonesia menerapkan asas poligami terbuka, ditandai dengan adanya pasal yang memungkinkan praktik poligami, didukung oleh mayoritas masyarakat muslim bermadzhab Syafi’i, pandangan ulama yang tidak melarang poligami, serta faktor adat dan budaya yang masih kuat. Sebaliknya, Turki menerapkan asas poligami tertutup, yang dipengaruhi oleh gagasan modernisasi Mustafa Kemal Atatürk, pandangannya bahwa poligami merupakan bentuk penghinaan dan kekerasan terhadap perempuan, serta pengesahan The Turkish Civil Code 1926 yang secara hukum melarang poligami. Implikasi dari temuan ini adalah bahwa perbedaan regulasi poligami di Indonesia dan Turki menunjukkan bagaimana hukum perkawinan dipengaruhi oleh kombinasi faktor keagamaan, sosial-budaya, dan politik modernisasi negara.   Kata Kunci: Poligami Terbuka, Poligami Tertutup, Prinsip Perkawinan.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

Maqasid

Publisher

Subject

Religion Humanities Astronomy Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam, adalah jurnal yang mempublikasikan hasil-hasil kajian dan penelitian orisinal dengan edisi terbaru dalam Studi Hukum Islam. Ruang Lingkup Jurnal Maqasid adalah (1) Hukum Islam (Islamic Law), (2) Hukum Keluarga Islam (Islamic Family Law), (3) Hukum Perkawinan Islam ...