Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk Evaluasi Terhadap Sistem Pengendalian Intern Pada Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan di Kabupaten Minahasa Tenggara, Dengan Metode Penelitian Adalah Kualitatif Deskriptif, Dengan Jumlah Informan Sebanyak 5 Orang Kontribusi Restoran dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Minahasa Tenggara, Berdasarkan hasil Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan pada bab sebelumnya dapat ditarik kesimpulan bahwa: 1.Realisasi penerimaan Pajak Restoran tahun 2024 belum mencapai target karena baru terealisasi sebesar Rp. 124.409.617.130,10 dengan persentase 8.80% dari target yang telah ditetapkan. 2.Tingkat kesadaran WP belum sepenuhnya patuh akan membayar pajak. Pada pajak restoran tingkat efektivitas tertinggi terjadi tahun 2021 sebesar 122,83% dan terendah pada tahun 2022 sebesar 97,89%. Secara keseluruhan kontribusi pajak hotel dan pajak restoran pada tahun 2021-2024 memberikan kontribusi yang baik 3 terhadap PAD. Persentase kontribusi pajak hotel terbesar tahun 2023 sebesar 8,11% dan terendah tahun 2008 sebesar5,38%. Kontribusi pajak restoran tertinggi tahun 2021 sebesar 24,47% dan terendah sebesar 19,76% di tahun 2022
Copyrights © 2025