Penelitian ini membahas pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan etika profesi teknologi informasi melalui studi kasus penyebaran film bajakan di situs streaming ilegal IndoXXI dan IDLIX. Kedua situs ini diketahui menayangkan ribuan film tanpa izin resmi dari pemegang hak cipta, yang secara langsung melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode studi literatur yang meninjau berbagai sumber hukum, artikel akademik, dan laporan resmi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aktivitas penyebaran film bajakan melalui situs tersebut merupakan bentuk pelanggaran hukum dan etika profesi karena mengabaikan prinsip kejujuran, tanggung jawab sosial, serta profesionalitas di bidang teknologi informasi. Dampaknya tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi bagi industri kreatif, tetapi juga menurunkan moralitas masyarakat dalam menghargai karya cipta. Penelitian ini menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tegas, edukasi etika digital, dan penguatan kesadaran masyarakat terhadap HKI agar ekosistem digital di Indonesia dapat tumbuh secara sehat, adil, dan beretika.
Copyrights © 2025