Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepatuhan terhadap etika profesi dan keamanan sistem pada kasus dugaan kebocoran data yang melibatkan BPJS Ketenagakerjaan periode 2021–2023. Fenomena kebocoran data menjadi isu serius di Indonesia karena menyangkut perlindungan informasi pribadi peserta dan tanggung jawab lembaga publik dalam menjaga keamanan digital. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan deskriptif kualitatif, dengan pengumpulan data melalui studi literatur, analisis berita resmi, laporan lembaga pemerintah, serta dokumen kebijakan BPJS Ketenagakerjaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun tidak ada bukti kuat bahwa kebocoran data benar-benar berasal dari sistem BPJS Ketenagakerjaan, masih terdapat kelemahan dalam aspek transparansi publik dan komunikasi risiko. Secara etika profesi, lembaga telah berupaya menunjukkan tanggung jawab profesional dan akuntabilitas, namun perlu memperkuat integritas serta perlindungan hak privasi peserta. Dari aspek keamanan sistem, BPJS Ketenagakerjaan telah bekerja sama dengan BSSN dan Kominfo, tetapi audit independen serta penerapan standar keamanan seperti ISO 27001 masih perlu ditingkatkan.
Copyrights © 2025