Abstrak Tulisan ini mencoba membahas tentang konsep Kecelakaan Kerja pada penyelenggaraan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Ide dasar tulisan ini dilatar belakangi oleh adanya kebijakan pemberlakuan sistem kerja Work from Home (WFH) yang digagas oleh Pemerintah dengan tujuan utama untuk meminimalisir penyebaran Virus Covid-19. Dengan batasan pembahasan pada permasalahan apakah ‘rumah’ dapat dikategorikan sebagai ‘tempat kerja’ dan atau ‘lingkungan kerja’ sebagaimana unsur utama untuk dapat diberikannya manfaat (JKK) kepada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja. Dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep serta teknik analisis gramatikal dan sistematis, ditemukan jawaban bahwa ‘rumah’ dapat dikategorikan sebagai ‘tempat kerja’ dan atau ‘lingkungan kerja’, sebagaimana tertuang di dalam ketentuan tempat kerja menurut UU Keselamatan Kerja. Oleh karena itu, pekerja yang bekerja dengan menggunakan sistem WfH sebagaimana ‘perintah’ pemberi kerja berhak atas JKK apabila mengalami kecelakaan kerja. Kata Kunci: Konsep, Kecelakaan Kerja, JKK, Work from Home Abstract This paper tries to discuss the concept of work accidents in the implementation of Work Accident Benefits (JKK). The basic idea of this paper is motivated by the policy of implementing the Work from Home (WFH) work system which was initiated by the Government with the main objective of minimizing the spread of the Covid-19 Virus. The discussion limitation on the issue of whether a 'home' can be categorized as a 'workplace' and/or 'work environment' as the main element in which JKK benefits can be given to workers who have a work accident. By using a statutory approach and a conceptual approach as well as a grammatical and systematic analysis technique, the answer was found that 'home' can be categorized as 'workplace' and/or 'work environment', as stated in the workplace provisions according to the Work Safety Law. Therefore, workers who work using the WfH system as 'ordered' by the employer are entitled to JKK if they have a work accident.
Copyrights © 2023