Tradisi pela darah di Maluku merupakan perjanjian persaudaraan antar-negeri yang mengatur kewajiban sosial dan larangan perkawinan antar-negeri se-Pela. Penelitian ini bertujuan menganalisis larangan perkawinan dalam pela darah dari perspektif hak asasi manusia (HAM) dan mekanisme penyelesaian pelanggaran adat yang diterapkan masyarakat. Jenis penelitian ini deskriptif kualitatif, dengan lokasi di Negeri Abio, Ahiolo, Walakone, dan Rumbelu, Kabupaten Seram Bagian Barat. Subjek penelitian meliputi tokoh adat, tokoh masyarakat, dan keluarga yang terikat tradisi pela darah. Data dikumpulkan melalui observasi dan wawancara mendalam, kemudian dianalisis secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pela darah lahir dari kesepakatan damai pascaperang antara suku Alune dan Wemale, dengan ketentuan utama berupa kewajiban saling tolong-menolong, menjamu tamu, dan larangan perkawinan antar-negeri se-Pela. Larangan perkawinan ini, meski berpotensi bertentangan dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, namun berfungsi menjaga perdamaian, identitas kolektif, dan stabilitas sosial. Penyelesaian pelanggaran dilakukan melalui musyawarah adat, ritual, dan sosialisasi kepada generasi muda. Penelitian ini menegaskan bahwa hukum adat seperti pela darah tidak bertentangan dengan prinsip HAM, melainkan dapat menjadi instrumen untuk memperkuat solidaritas sosial, menjaga keharmonisan antar-negeri, dan melestarikan tradisi budaya lokal.
Copyrights © 2025