Hukum dan Kebudayaan
Vol. 1 No. 1 Mei (2020): Hukum dan Kebudayaan

PENERAPAN HUKUM ADAT TERHADAP KRAMA TAMIU DI DESA ANTAP KAJA, KECAMATAN SELEMADEG, KABUPATEN TABANAN

Indra Apsaridewi, Komang (Unknown)
Martha, I Wayan (Unknown)



Article Info

Publish Date
29 May 2020

Abstract

Penerapan hukum adat terhadap krama tamiu di Desa Antap Kaja menggunakan hukum progresif agar metode penyelesaian masalah yang digunakan bisa memberikan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat. Berbagai permasalahan dalam pengaturan krama tamiu di Desa Antap Kaja serta upaya penyelesaiannya menurut hukum progresif diantaranya mengenai krama desa yang tidak melapor apabila ada krama tamiu yang tinggal di tempatnya dengan menerapkan sanksi kepada krama desa tersebut seperti yang tertuang dalam perarem yaitu krama desa yang tidak melapor benar-benar dikenakan sanksi sebesar Rp 10.000 x jumlah orangnya. Sedangkan untuk krama tamiu yang tidak melengkapi diri dengan kelengkapan administrasi kependudukan seperti menyerahkan fotocopy KTP, KK dan menyampaikan maksud dan tujuannya datang ke Desa Antap Kaja ini. Kalau kedapatan ada yang tidak melaporkan diri pada arapat desa setempat Krama desa/ karma tamiu yang tidak mengindahkan pararem tentang krama tamiu tidak diberikan toleransi, tetapi langsung dikenakan sanksi yang tegas untuk memberikan efek jera, sehingga kedepannya tidak ada lagi krama desa/ karma tamiu yang berani melanggar aturan atau pararem di Desa Antap Kaja. Dan kalau ada karma tamiu melakukan perbuatan yang tidak baik dan mengganggu ketertiban dan kenyamanan warga asli Desa Antap Kaja ini maka karma tamiu bisa saja langsung di tegur atau di usir dari lingkungan Desa Antap Kaja.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

hkb

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Selamat datang di Jurnal Hukum dan Kebudayaan, tempat karya ilmiah yang luar biasa menemukan tempatnya. Kami mendorong Anda untuk mengirimkan naskah Anda yang disusun dengan cermat sesuai dengan pedoman kami, dengan menekankan ketelitian metodologis dan diskusi yang mendalam. Jurnal Hukum dan ...