Dalam upaya penanggulangan premanisme di Desa Medaha, pihak Desa Medahan menempuh dengan upaya secara preventif dan dengan secara represif. Cara preventif dilakukan dengan memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat. Penyuluhan hukum tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat agar masyarakat mengtahui bahwa hukum menjanjikan perlindungan dan memajukan kesejahteraan yang selanjutnya mereka akan menikmati keuntungan berupa perlindungan dan kesejahteraan tersebut. Sehingga masyarakat dapat turut serta berperan aktif dalam upaya penanggulangan premanisme. Selain dengan upaya preventif, pihak Desa Medahan juga menempuh upaya represif untuk menindak aksi-aksi premanisme yang terjadi di masyarakat. Upaya represif dilakukan dengan cara membentuk pararem dan menindak para pelaku tindak pidana premanisme di masyarakat. Penelitian ini termasuk penelitian kualititatif dan dikategorikan dalam penelitian hukum empiris
Copyrights © 2020