Jurnal Sumbangsih
Vol. 3 No. 1 (2022): Jurnal Sumbangsih

Penyelesaian sengketa hukum keluarga & kekerasan dalam rumah tangga di luar pengadilan Desa Negeri Katon

Achmad, Deni (Unknown)
Dewi Septiana (Unknown)
Maya Shafira (Unknown)
Meizano Ardhi Muhammad (Unknown)
Rendie Meita Sarie Putri (Unknown)
Haya Anastasya Azra (Unknown)



Article Info

Publish Date
22 Sep 2022

Abstract

Penyelesaian sengketa keluarga di Indonesia pada umumnya diselesaikan dengan tata cara proses peradilan, baik melalui proses pemidanaan maupun keperdataan. Hukum berfungsi sebagai sarana untuk menciptakan keadilan, media pengatur interaksi sosial agar masyarakat menjadi tertib, teratur dan sejahtera. Kekerasan dalam rumah tangga adalah salah satu sengketa atau perkara yang sering terjadi dalam lingkup keluarga di Indonesia. Kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga (KDRT) lebih banyak dialami perempuan yang berkedudukan sebagai seorang istri, sedangkan pelakunya didominasi oleh laki-laki yang berkedudukan sebagai seorang suami. Desa sebagai tempat bermukim masyarakat yang berkeluarga perlu dilakukan pembinaan dalam penyelesaian sengketa hukum keluarga diluar peradilan terutama dalam permasalahan KDRT. Adanya hubungan kesadaran masyarakat berkeluarga atas apa yang terjadi dalam peristiwa kehidupannya merupakan suatu peristiwa hukum yang berjalan dan diakui keberadannya dalam kehidupan bermasyarakat (the living law).

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jsh

Publisher

Subject

Humanities Environmental Science

Description

Jurnal Sumbangsih sebagai Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat terkemuka untuk memajukan teori dan praktik yang terkait dengan semua bentuk pengabdian kepada masyarakat. Jurnal sumbangsih termasuk mencakup bahasan tentang upaya inovatif masyarakat; trend, tantangan, peluang yang muncul; dan pelaporan ...