Claim Missing Document
Check
Articles

Found 8 Documents
Search

Penyelesaian sengketa hukum keluarga & kekerasan dalam rumah tangga di luar pengadilan Desa Negeri Katon Deni Achmad; Dewi Septiana; Maya Shafira; Meizano Ardhi Muhammad; Rendie Meita Sarie Putri; Haya Anastasya Azra
Jurnal Sumbangsih Vol. 3 No. 1 (2022): Jurnal Sumbangsih
Publisher : LPPM Universitas Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23960/jsh.v3i1.78

Abstract

Penyelesaian sengketa keluarga di Indonesia pada umumnya diselesaikan dengan tata cara proses peradilan, baik melalui proses pemidanaan maupun keperdataan. Hukum berfungsi sebagai sarana untuk menciptakan keadilan, media pengatur interaksi sosial agar masyarakat menjadi tertib, teratur dan sejahtera. Kekerasan dalam rumah tangga adalah salah satu sengketa atau perkara yang sering terjadi dalam lingkup keluarga di Indonesia. Kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga (KDRT) lebih banyak dialami perempuan yang berkedudukan sebagai seorang istri, sedangkan pelakunya didominasi oleh laki-laki yang berkedudukan sebagai seorang suami. Desa sebagai tempat bermukim masyarakat yang berkeluarga perlu dilakukan pembinaan dalam penyelesaian sengketa hukum keluarga diluar peradilan terutama dalam permasalahan KDRT. Adanya hubungan kesadaran masyarakat berkeluarga atas apa yang terjadi dalam peristiwa kehidupannya merupakan suatu peristiwa hukum yang berjalan dan diakui keberadannya dalam kehidupan bermasyarakat (the living law).
Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Hukum Adat: Kajian Mekanisme dan Efektivitas di Kampung Negara Batin, Way Kanan Provinsi Lampung Septida Rahayu; Ahmad Zazili; Dewi Septiana
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.5754

Abstract

ABSTRAK Sengketa tanah merupakan perselisihan yang muncul akibat adanya perbedaan kepentingan dalam penguasaan atau pemanfaatan tanah, serta menjadi salah satu permasalahan hukum yang banyak dijumpai dalam kehidupan masyarakat. Penelitian ini mengkaji mekanisme penyelesaian sengketa tanah melalui hukum adat dan efektivitasnya dalam menyelesaikan sengketa tanah di Kampung Negara Batin. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif-empiris dengan pendekatan studi kasus deskriptif dan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam serta studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa di Kampung Negara Batin dilakukan secara sistematis melalui tahapan pengaduan, musyawarah mufakat yang melibatkan tokoh adat (penyimbang), hingga penguatan administratif oleh pemerintah kampung. Pembuktian didasarkan pada memori kolektif dan tanda batas alamiah yang diakui secara sosial melalui sistem kepangkatan adat Buay Pemuka Pangeran Raja Ilir. Penyelesaian sengketa melalui hukum adat terbukti efektif karena mampu menyelesaikan sengketa secara cepat, tuntas, dan diterima oleh para pihak tanpa menimbulkan konflik lanjutan, sekaligus menjaga keharmonisan sosial masyarakat. Simpulan penelitian menegaskan bahwa hukum adat tetap menjadi rujukan utama yang fungsional bagi masyarakat adat dalam mencapai keadilan substantif di tengah keterbatasan bukti formal pertanahan.
Kewajiban Rahasia Jabatan Notaris dalam Legalisasi Akta Otentik Melalui Apostille Seisilia Simamora; Kasmawati; M. Wendy Trijaya; Dewi Septiana; Dora Mustika
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.5829

Abstract

Konvensi Apostille menyederhanakan prosedur legalisasi konvensional yang sebelumnya harus melalui empat hingga lima tahapan legalisasi. Namun demikian, implementasi dari layanan legalisasi apostille berpotensi menimbulkan persoalan hukum bagi notaris, khususnya terkait dengan kewajiban notaris untuk menjaga kerahasiaan isi maupun segala keterangan yang diperolehnya pada saat pembuatan akta karena terdapat kewajiban bagi notaris untuk mengunggah akta otentik yang dibuatnya guna penerbitan Sertifikat Apostille. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi serta daya ikat kewajiban rahasia jabatan notaris dalam proses legalisasi apostille. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dengan disertai data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa kewajiban rahasia jabatan notaris dalam proses legalisasi apostille berfungsi untuk melindungi kepercayaan masyarakat terhadap notaris sebagai jabatan kepercayaan (vertrouwens ambt). Meskipun kewajiban rahasia jabatan notaris tersebut bersifat tidak mutlak dan dapat dikesampingkan, namun kewajiban rahasia jabatan tersebut mengikat diri notaris secara penuh, untuk itu notaris berkewajiban untuk memastikan bahwa akta yang telah dibuatnya hanya boleh diketahui oleh pihak-pihak yang berkepentingan langsung terhadap akta tersebut sebagaimana yang tertuang di dalam UU Jabatan Notaris. Diperlukan penyempurnaan regulasi layanan apostille guna menjamin perlindungan data serta menjaga integritas notaris sebagai jabatan kepercayaan (vertrouwens ambt).
Validitas Clickwrap Agreement dalam Transaksi E-Commerce Menurut KUHPerdata dan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi Elfia Tri Afrilia; M. Wendy Trijaya; Nenny Dwi Ariani; Dewi Septiana; Dora Mustika
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.6186

Abstract

Perkembangan e-commerce sebagai bagian dari ekonomi digital telah mendorong peningkatan pemrosesan data pribadi dalam skala besar. Dalam praktiknya, hubungan hukum antara pelaku usaha dan konsumen umumnya diikat melalui perjanjian standar yang memuat klausula pemrosesan data pribadi tanpa ada opsi hak pilih bagi subjek data pribadi/konsumen itu sendiri. Hal ini menimbulkan permasalahan hukum, khususnya terkait dengan keabsahan persetujuan dan perlindungan subjek data pribadi. Rumusan masalah pada penelitian ini adalah validitas clickwrap agreement dalam transaksi e-commerce menurut KUHPerdata dan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi.  Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 23 UU PDP memiliki relevansi yang signifikan sebagai dasar validitas clickwrap agreement dalam transaksi e-commerce. Namun, dalam praktiknya, persetujuan yang diberikan oleh pengguna sering kali belum memenuhi prinsip informed consent karena bersifat umum, tidak spesifik, dan tidak terpisah. Selain itu, pelaku usaha cenderung memperluas dasar pemrosesan data di luar kebutuhan kontraktual. Akibat hukumnya, klausula yang bertentangan dengan UU PDP berpotensi tidak sah dan/atau batal demi hukum.
Perlindungan Hukum Direktur sebagai Kreditur atas Wanprestasi dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Secara Lisan dengan Perseroan : Studi Putusan Nomor 4712 K/PDT/2024 Davy Putra Prawira; Ahmad Zazili; Depri Liber Sonata; Dewi Septiana; Made Widhiyana
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.6411

Abstract

Perjanjian pinjam meminjam uang secara lisan antara direktur dan perseroan yang dipimpinnya menimbulkan persoalan hukum yang kompleks, terutama terkait keabsahan perjanjian, pembuktian, benturan kepentingan (conflict of interest), serta pemenuhan prinsip fiduciary duty direksi. Penelitian ini menganalisis penerapan perlindungan hukum terhadap direktur selaku kreditur yang mengalami kerugian akibat wanprestasi perseroan dalam perjanjian pinjam meminjam uang secara lisan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 4712 K/PDT/2024. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan studi kasus (judicial case study), menggunakan data sekunder yang dianalisis secara kualitatif deskriptif. Hasil dan pembahasan menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi direktur diberikan dalam dua bentuk, yakni perlindungan preventif melalui pembuatan perjanjian tertulis, persetujuan RUPS, serta pelibatan pihak independen sebagaimana diatur dalam Pasal 99 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, serta perlindungan represif melalui gugatan wanprestasi berdasarkan Pasal 1238 jo. Pasal 1243 KUHPerdata. Majelis Hakim pada seluruh tingkat peradilan secara konsisten menolak dalil tergugat mengenai pelanggaran fiduciary duty dengan pertimbangan bahwa pinjaman diberikan dalam kondisi darurat untuk menjaga operasional perusahaan dan membayar hak karyawan, tanpa adanya itikad buruk (bad faith) dari direktur. Putusan ini menegaskan bahwa perjanjian lisan tetap sah dan mengikat sepanjang memenuhi unsur Pasal 1320 KUHPerdata, serta perseroan tidak dapat menggunakan alasan formal seperti ketiadaan perjanjian tertulis atau persetujuan Dewan Komisaris untuk menghindari kewajiban hukumnya yang secara substansial telah terbukti ada. Dengan demikian, penerapan prinsip pacta sunt servanda dan pendekatan keadilan substantif oleh hakim telah memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi direktur selaku kreditur.
Kajian Yuridis terhadap Pelaksanaan Perjanjian Kredit Usaha Rakyat (KUR) oleh PT Bank Rakyat Indonesia bagi Pemilik Warung Kelontong di Kecamatan Kota Agung Tanggamus Lampung Stephen Danuarta Simarmata; Sepriyadi Adhan S; Dewi Septiana; Kasmawati; Harsa Wahyu Ramadhan
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.6551

Abstract

Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan instrumen pembiayaan pemerintah melalui subsidi bunga dan penjaminan kredit bagi usaha produktif yang belum bankable. Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebagai penyalur KUR terbesar berperan penting dalam pembiayaan pelaku usaha warung kelontong di Kecamatan Kota Agung, Tanggamus, Lampung, meskipun masih ditemukan permasalahan kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL). Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif-empiris dengan pendekatan kualitatif deskriptif melalui wawancara dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan perjanjian KUR telah memenuhi syarat sah perjanjian berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata. Bentuk wanprestasi yang paling dominan adalah keterlambatan pembayaran angsuran, sedangkan penyelesaiannya dilakukan melalui pendekatan non-litigasi berupa komunikasi persuasif, surat peringatan, dan restrukturisasi kredit sebagai penerapan asas itikad baik sesuai Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata.
Implementasi Hukum Perdata terhadap Pengingkaran Janji Kawin sebagai Dasar Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Rangga Winarno; Kasmawati; Dewi Septiana; Elly Nurlaili; Sayyidah Sekar Dewi Kulsum
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.6571

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi hukum perdata terhadap pengingkaran janji kawin sebagai dasar gugatan perbuatan melawan hukum serta keterkaitannya dengan hukum pidana di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengingkaran janji kawin pada dasarnya tidak diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan, namun dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata apabila memenuhi unsur-unsur adanya perbuatan, sifat melawan hukum, kesalahan, kerugian, dan hubungan kausal. Dalam praktik peradilan, hakim tidak hanya menggunakan pendekatan normatif, tetapi juga mempertimbangkan aspek kepatutan, kesusilaan, dan keadilan sehingga pelaku dapat dibebankan ganti rugi materiil maupun immateriil. Dari perspektif hukum pidana, pengingkaran janji kawin pada prinsipnya bukan merupakan tindak pidana, kecuali apabila sejak awal disertai unsur penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP. Penerapan hukum pidana terhadap kasus ini dilakukan secara selektif karena adanya kesulitan pembuktian unsur niat jahat dan rangkaian kebohongan. Oleh karena itu, hukum pidana ditempatkan sebagai ultimum remedium, sedangkan penyelesaian melalui hukum perdata dinilai lebih relevan dalam memberikan perlindungan dan kompensasi kepada korban.
Akibat Hukum Terhadap Pembagian Harta Bersama Yang Berstatus Terhutang : Studi Putusan Nomor 1614/Pdt.G/2024/PA.Tnk Risha Aprilia; Sepriyadi Adhan S; Elly Nurlaili; Nunung Rodliyah; Dewi Septiana
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.6643

Abstract

Pembagian harta bersama pasca perceraian menjadi persoalan hukum yang kompleks ketika harta tersebut masih dibebani kewajiban hutang yang belum lunas. Penelitian ini bertujuan menganalisis akibat hukum yang timbul dari penetapan hutang sebagai bagian dari harta bersama dalam pembagian harta bersama pasca perceraian berdasarkan Putusan Nomor 1614/Pdt.G/2024/PA.Tnk. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Temuan penelitian mengungkapkan bahwa hutang yang lahir selama ikatan perkawinan berlangsung diklasifikasikan sebagai passiva harta bersama berdasarkan Pasal 91 ayat (3) dan Pasal 93 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam, sehingga proses pembagian harta tidak dapat diselesaikan secara tuntas sebelum persoalan hutang diperhitungkan dan dituntaskan. Pengakuan ini menimbulkan konsekuensi bahwa tiap pihak menanggung setengah bagian dari keseluruhan hutang bersama. Di samping itu, penerapan mekanisme tanggung renteng yang ditetapkan hakim memberikan kepastian hukum kepada kreditur untuk menagih pelunasan dari salah satu atau kedua pihak sekaligus, tanpa bergantung pada pembagian beban secara internal. Distribusi beban hutang yang proporsional ini mencerminkan nilai keadilan distributif sekaligus menghadirkan perlindungan hukum bagi pihak ketiga. Pengakuan hutang sebagai passiva harta bersama menjadi pijakan normatif yang krusial dalam upaya penyelesaian sengketa harta bersama yang di dalamnya terdapat kewajiban finansial yang belum terselesaikan.