Penelitian ini bertujuan untuk memahami dan mengerti pengaturan kompetensi dalam praktek kedokteran spesialis dan alternatif penyelesaian sengketa ketika terjadi permasalahan. Metode peneltian adalah yuridis normatif serta mengacu pada suatu peraturan yang telah ditetapkan dan serta menelahnya. Hasil penelitian menerangkan bahwa pengaturan kompetensi telah diatur melalui Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia yang diberikan amanah ke masing-masing kolegium. Mediasi merupakan metode alternatif penyelesaian sengketa kompetensi yang dapat difasilitasi oleh suatu komite medik rumah sakit. Proses penyelesaian sengketa sejak lama dikenal melalui proses litigasi di pengadilan. Seiring dengan perkebangan zaman, proses penyelesaian sengketa diluar pengadilan ikut berkembang. Penyelesaian sengketa ini disebut dengan alternatif penyelesaian sengketa. Undang-undang kesehatan nomor 17 tahun 2023 Bagian Ketujuh dan Kedelapan mengenai Konsil dan Kolegium. Konsil memiliki peran antara lain melakukan pembinaan teknis keprofesian Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, sedangkan Kolegium menyusun standar kompetensi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. Dalam hal sengketa atau perselisihan, hanya ditemukan bahasan pada dugaan tindak pidana menggunakan keadilan restoratif atau melalui alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Sengketa kompetensi juga dapat meluas ke persoalan etika profesi dimana dikatakan Kode Etik Kedokteran Indonesia pasal 19, setiap dokter tidak boleh mengambil pasien dari teman sejawat, kecuali dengan persetujuan keduanya atau berdasarkan prosedur yang etis. Sehingga peran MKEK (Majelis Kehormatan Etik Kedokteran) diperlukan dalam memutus suatu perkara etik yang berhubungan dengan sengketa kompetensi.
Copyrights © 2026