Artikel ini membahas secara komprehensif dinamika dan problematika sistem pembuktian dalam Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagai instrumen fundamental dalam mengontrol legalitas tindakan administrasi pemerintahan. Melalui pendekatan yuridis normatif, penelitian ini menelaah ketentuan hukum acara PTUN dan bagaimana aturan tersebut diterapkan dalam praktik penyelesaian sengketa tata usaha negara. Kajian menunjukkan bahwa proses pembuktian di PTUN masih menghadapi berbagai tantangan serius yang berpengaruh terhadap efektivitas peradilan. Salah satu kendala utama adalah ketimpangan akses informasi antara warga dan pejabat pemerintahan, di mana pihak pemerintah sering memiliki dokumen dan data yang lebih lengkap. Dominasi bukti tertulis juga menjadi persoalan karena dokumen yang diajukan sering kali tidak utuh atau sulit diverifikasi. Selain itu, penggunaan diskresi oleh pejabat publik menimbulkan kesulitan pembuktian karena tindakan tersebut kerap tidak terdokumentasi dengan baik. Permasalahan lainnya mencakup keterbatasan pemanfaatan bukti elektronik serta kurang optimalnya kehadiran dan peran ahli dalam memberikan keterangan yang objektif. Perluasan objek sengketa pasca UU Administrasi Pemerintahan Tahun 2014 semakin menambah kompleksitas pembuktian, terutama pada perkara fiktif-positif dan fiktif-negatif yang membutuhkan standar pembuktian lebih ketat dan prosedur yang jelas. Rendahnya transparansi birokrasi turut memperdalam kesenjangan antara teori dan praktik peradilan. Artikel ini menegaskan bahwa reformasi hukum acara, peningkatan kapasitas hakim dan advokat, serta modernisasi mekanisme pembuktian termasuk optimalisasi bukti digital sangat diperlukan untuk mewujudkan peradilan administrasi yang lebih adil, transparan, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan administrasi pemerintahan modern.
Copyrights © 2026