Kenakalan remaja merupakan permasalahan sosial yang semakin kompleks di Indonesia, ditandai dengan meningkatnya jumlah kasus pelanggaran hukum yang melibatkan anak-anak. Pendekatan sistem peradilan pidana konvensional yang bersifat represif terbukti tidak efektif dalam memberikan solusi jangka panjang, bahkan seringkali berdampak negatif terhadap perkembangan psikologis remaja. Oleh karena itu, pendekatan Restorative Justice muncul sebagai alternatif strategis yang lebih humanis, dengan menitikberatkan pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan sumber data sekunder berupa literatur hukum, artikel ilmiah, dan dokumen resmi. Hasil kajian menunjukkan bahwa Restorative Justice efektif dalam menurunkan tingkat residivisme, mencegah stigmatisasi, serta mempercepat reintegrasi sosial anak. Kendati demikian, penerapan pendekatan ini masih menghadapi tantangan seperti kurangnya pemahaman aparat penegak hukum, keterbatasan fasilitator, dan resistensi budaya masyarakat terhadap pendekatan non-hukuman. Oleh karena itu, sinergi antara sekolah, keluarga, masyarakat, dan aparat penegak hukum sangat penting untuk memastikan efektivitas dan keberlanjutan pelaksanaan Restorative Justice dalam penanganan kenakalan remaja di Indonesia.