Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara yuridis bentuk dan implementasi perjanjian kerja antara pekerja lepas (freelancer) dan pemberi kerja di Indonesia serta menilai tingkat perlindungan hukum yang muncul dari pelaksanaan hubungan kerja tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris, yaitu menggabungkan analisis norma hukum perdata dengan kondisi aktual di lapangan melalui wawancara daring terhadap tiga freelancer dan dua pihak Human Resources Development (HRD) yang berdomisili di Jakarta pada tahun 2025. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik perjanjian kerja antara freelancer dan pemberi kerja masih didominasi oleh kesepakatan informal melalui pesan singkat tanpa kontrak tertulis yang komprehensif, sehingga memunculkan ketidakpastian mengenai ruang lingkup pekerjaan, batas revisi, serta sistem pembayaran. Pelaksanaan hak dan kewajiban para pihak belum mencerminkan prinsip pacta sunt servanda, terlihat dari keterlambatan pembayaran, perubahan instruksi kerja, dan beban pekerjaan tambahan tanpa kompensasi. Kesimpulan penelitian menegaskan bahwa hubungan kerja freelance belum sepenuhnya sejalan dengan asas kebebasan berkontrak dan kepastian hukum, sehingga diperlukan penyusunan perjanjian tertulis yang lebih jelas dan standar kontraktual yang dapat diterapkan dalam hubungan kerja non-konvensional. Instrumen kontrak yang komprehensif diperlukan untuk memberikan perlindungan dan keseimbangan kedudukan bagi kedua belah pihak.
Copyrights © 2025