Demonstrasi merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin UUD 1945 sebagai wujud kebebasan berpendapat. Namun, demonstrasi seringkali berakhir dengan perusakan fasilitas publik yang menimbulkan kerugian besar. Penelitian ini mengkaji penerapan delik perusakan barang terhadap fasilitas publik saat demonstrasi dalam perspektif hukum pidana Indonesia. Metode penelitian menggunakan yuridis normatif dengan data sekunder dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku perusakan fasilitas publik dapat dijerat dengan tiga instrumen hukum: Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama di muka umum, dan Pasal 187 KUHP tentang tindak pidana yang membahayakan keamanan umum. Namun, penerapan pasal-pasal tersebut harus mempertimbangkan asas geen straf zonder schuld, asas presumption of innocence, dan asas proporsionalitas untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan HAM dalam kebebasan berpendapat dengan penegakan hukum terhadap tindakan yang membahayakan kepentingan umum.
Copyrights © 2025