Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan pendidikan dan strategi pencegahan perundungan di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 2 Dairi yang dikenal sebagai sekolah bebas perundungan. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif, penelitian ini melibatkan kepala madrasah, guru, tenaga kependidikan, dan siswa sebagai sampel melalui observasi, wawancara mendalam, dan analisis dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberhasilan pencegahan perundungan tidak muncul secara kebetulan, melainkan merupakan hasil integrasi nilai-nilai agama, keteladanan guru, pembiasaan karakter, keterlibatan orang tua, dan tata kelola madrasah yang efektif. Program-program seperti kegiatan rohani sehari-hari, pendekatan Keadilan Restoratif, Sahabat Tanpa Batas, dan komunikasi intensif antar elemen sekolah telah terbukti mampu menciptakan lingkungan belajar yang aman dan suportif. Namun, penelitian ini memiliki keterbatasan terkait aspek perundungan siber yang belum tereksplorasi dan keterbatasan konselor profesional. Oleh karena itu, penelitian selanjutnya disarankan menggunakan pendekatan metode campuran dan melibatkan lebih banyak madrasah untuk memperluas generalisasi temuan. Penelitian ini menegaskan bahwa budaya sekolah yang religius, humanis, dan kolaboratif merupakan landasan penting dalam pencegahan perundungan di madrasah.
Copyrights © 2025