Kehidupan modern tidak akan pernah luput dari derasnya arus perkembangan teknologi, menghadirkan transformasi baru yang secara garis besar merubah tatanan dunia terutama dari ekonomi dan bisnis. Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis sejauh mana teknologi Artificial Intelligence (AI) telah dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat, serta menelaah potensi ketidakadilan yang muncul akibat perbedaan akses dan ketiadaan regulasi. Penelitan ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan studi kepustakaan dan pendekatan konseptual berbasis teori keadilan John Rawls. Hasil penelitian menemukan bahwa penerapan AI di masyarakat belum merata dikarenakan belum adanya regulasi yang mengatur secara khusus terkait penggunaan AI, sehingga hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan disektor ekonomi dan bisnis, terutama sektor pariwisata. Hasilnya menekankan pentingnya diadakan regulasi penerapan AI guna menciptakan keadilan dan mendukung prinsip keadilan distributif dalam bidangnya.
Copyrights © 2025