Perkembangan teknologi digital membawa dampak signifikan terhadap dunia pendidikan, termasuk pendidikan hukum yang dituntut untuk adaptif terhadap dinamika global. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi dan efektivitas integrasi teknologi digital sebagai strategi inovatif dalam meningkatkan kompetensi mahasiswa hukum. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah deskriptif-kualitatif dengan metode studi pustaka dan observasi terhadap praktik pembelajaran berbasis digital di Universitas Abdurachman Saleh Situbondo. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan teknologi digital, seperti e-learning, simulasi peradilan virtual, dan platform legal research berbasis daring, mampu meningkatkan kemampuan analitis, argumentatif, serta literasi digital mahasiswa hukum. Integrasi teknologi juga berkontribusi terhadap efisiensi proses belajar, akses terhadap sumber hukum yang lebih luas, dan penguatan soft skills seperti kolaborasi dan komunikasi daring. Namun, penelitian ini juga menemukan tantangan berupa kesenjangan infrastruktur digital, kesiapan dosen, serta keterbatasan pemahaman etika penggunaan teknologi dalam konteks hukum. Dengan demikian, integrasi teknologi digital dalam pendidikan hukum tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga strategis untuk membentuk lulusan hukum yang adaptif, kritis, dan kompeten menghadapi era digital. Penelitian ini merekomendasikan pengembangan kurikulum hukum berbasis teknologi dan peningkatan kapasitas dosen melalui pelatihan digital untuk mewujudkan pembelajaran hukum yang modern dan berdaya saing.
Copyrights © 2025