Perkembangan teknologi digital mendorong pemanfaatan media elektronik dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara non-litigasi. Penelitian ini berpedoman pada PERMA Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial . Tujuan penelitian ini adalah menganalisis efektivitas penggunaan media elektronik dalam penyelesaian perselisihan hubungan indsutrial serta menilai keabsahan hasil penyelesaiannya menurut hukum yang berlaku di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan pengumpulan data melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa media eletronik efektif mempercepat penyelesaian sengketa, menghemat biaya, dan memudahkan akses para pihak. Namun aspek keabsahan hukum masih lemah karena belum adanya regulasi komprehensif yang memberi kekuatan eksekutorial terhadap hasil kesepakatan elektronik.
Copyrights © 2025