Penelitian ini membahas pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku illegal logging dalam perspektif hukum positif dan hukum Islam, dengan studi kasus Perkara No. 532/Pid.Sus LH/2023/PN Jambi. Fenomena illegal logging di Indonesia, khususnya di Provinsi Jambi, menimbulkan kerusakan hutan, hilangnya fungsi ekosistem, serta pelanggaran hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat. Dalam kerangka hukum positif, penegakan hukum terhadap pelaku illegal logging diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan, yang mengatur sanksi pidana penjara, denda, dan perampasan barang bukti. Namun, implementasi di lapangan menghadapi kendala, seperti keterbatasan aparat penegak hukum dan keterlibatan berbagai pihak. Dari perspektif hukum Islam, tindakan illegal logging dikategorikan sebagai jarimah ta’zir karena perusakan alam dipandang sebagai pelanggaran terhadap maqāṣid al-syarī‘ah, khususnya perlindungan jiwa, harta, dan kelestarian lingkungan. Putusan hakim dalam perkara ini dianalisis berdasarkan teori pertanggungjawaban pidana, teori putusan hakim, dan maqāṣid al-syarī‘ah untuk menilai sejauh mana keadilan substantif terwujud bagi pelaku maupun masyarakat. Hasil penelitian diharapkan memberi kontribusi pada pengembangan hukum pidana dan hukum Islam dalam menanggulangi tindak pidana illegal logging secara komprehensif.
Copyrights © 2025