Transformasi gerakan mahasiswa di Indonesia menunjukkan kesinambungan dalam mengaktualisasikan Pancasila dalam kerangka hukum tata negara. Sejak Reformasi 1998 hingga aksi digital 2025, mahasiswa konsisten hadir sebagai agen perubahan dan pengawal konstitusi, menyalurkan perjuangan melalui demonstrasi jalanan maupun aktivisme daring. Ruang digital memperluas partisipasi dan mempercepat mobilisasi, sekaligus memunculkan disinformasi, polarisasi, serta represi yang mengancam kebebasan sipil. Dinamika tersebut menegaskan bahwa Pancasila tidak hanya berfungsi sebagai ideologi negara, tetapi juga sebagai kompas etik dan dialektika hukum yang menjembatani prinsip konstitusi dengan praktik demokrasi di era digital. Integrasi nilai Pancasila, literasi digital, dan hukum tata negara memberikan perspektif baru tentang bagaimana gerakan mahasiswa beradaptasi terhadap tantangan kontemporer tanpa kehilangan peran historisnya. Penguatan literasi digital, perlindungan kebebasan akademik, dan kepatuhan negara terhadap hak konstitusional menjadi agenda mendesak untuk menjaga ketahanan demokrasi Indonesia.
Copyrights © 2025