Nafkah merupakan kewajiban utama bagi seorang suami ketika akad nikah terucap, dan tidak dipungkiri bahwa nafkah adalah sesuatu yang penting untuk bertahan hidup. Namun sebagian suami melakukan pengabaian atas kewajiban tersebut, padahal pengabaian nafkah mampu menimbulkan dampak psikis terhadap seorang istri, dan mampu menimbulkan konflik lebih lanjut. Dalam kitab karya Syekh Wahbah Az- Zuhaili yang berjudul Fiqhul Islam Wa Adillathu, dijelaskan tentang ketentuan nafkah bagi istri dan anak, beliau juga menjelaskan bahkan pengabaian nafkah bisa menjadi pemutus hubungan suami istri oleh pengadilan, dengan tujuan menghindari kemadharatan dengan syarat suami memang melakukan pengabaian, bukan ketidak mampuan sebab kemiskinan. Selain itu, dipandang dari sisi psikologis, pengabaian nafkah mampu memberikan dampak psikologis bagi istri, yang mana luka psikis akan lebih membuat menderita daripada luka fisik. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif menggunakan metode library research, Pendekatan psikologi menggarisbawahi tanggung jawab moral dan legal suami sebagai pemimpin keluarga yang melindungi dan memenuhi kebutuhan keluarga, serta peran strategis istri dalam mengelola rumah tangga dan mendidik anak-anak.
Copyrights © 2025