Publish Date
30 Nov -0001
Penyusunan Peraturan Desa (Perdes) mengenai pungutan desa merupakan langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Desa Apuan, Susut, Bangli, menghadapi tantangan dalam merumuskan regulasi yang mampu mengakomodasi kebutuhan pendapatan desa sekaligus menjaga kepentingan masyarakat. Kegiatan pendampingan penyusunan Perdes ini bertujuan untuk memberikan fasilitasi teknis, meningkatkan kapasitas aparatur desa, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam proses perumusan regulasi pungutan desa. Metode yang digunakan meliputi identifikasi permasalahan, analisis regulasi terkait, diskusi kelompok terarah, serta FGD dalam penyusunan draf Perdes. Hasil pendampingan menunjukkan bahwa keterlibatan multi pihak, terutama pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan masyarakat, mampu menghasilkan rancangan Perdes yang lebih sistematis, adil, dan transparan. Dengan demikian, kegiatan ini tidak hanya memperkuat aspek regulasi, tetapi juga meningkatkan kesadaran hukum dan partisipasi warga dalam tata kelola desa.
Copyrights © 0000