Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pesatnya transformasi kampanye politik ke ruang digital selama Pemilu 2024, yang membawa tantangan serius seperti penyebaran hoaks, ujaran kebencian, dan penggunaan akun anonim. Tujuannya adalah menganalisis efektivitas peran Bawaslu Kabupaten Pohuwato dalam mengawasi kampanye di media sosial serta mengidentifikasi kesenjangan antara regulasi dan implementasi di lapangan. Metode penulisan menggabungkan pendekatan yuridis-normatif dan studi kasus empiris melalui observasi, wawancara, dokumentasi, serta kuesioner terhadap 22 responden dari berbagai kecamatan. Hasil menunjukkan bahwa Bawaslu Pohuwato telah aktif melakukan pengawasan melalui edukasi, koordinasi lintas lembaga, dan pemanfaatan aplikasi Gowaslu, namun masih terkendala keterbatasan SDM, regulasi yang belum rinci, serta sulitnya melacak akun anonim. Rekomendasi mencakup penguatan kapasitas kelembagaan, penyempurnaan regulasi teknis, peningkatan literasi digital masyarakat, dan kolaborasi lebih erat dengan platform media sosial.
Copyrights © 2025