Perkembangan teknologi digital telah membawa dampak signifikan terhadap pola interaksi anak-anak, khususnya melalui platform permainan daring seperti Roblox. Meskipun dirancang sebagai media edukatif dan hiburan, Roblox menyimpan potensi risiko kejahatan siber seperti eksploitasi seksual, cyberbullying, dan child grooming. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tanggung jawab hukum orang tua dalam mencegah kejahatan siber terhadap anak di bawah umur melalui aplikasi game daring seperti Roblox, serta menilai efektivitas regulasi nasional dan literasi digital dalam membentuk ekosistem digital yang aman bagi anak. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan normatif melalui studi kepustakaan terhadap peraturan seperti UU Perlindungan Anak, UU ITE, dan PP TUNAS. Teori Routine Activity dari Cohen dan Felson digunakan untuk menekankan peran orang tua sebagai capable guardian dalam mencegah kejahatan daring. Kajian ini dilatarbelakangi oleh minimnya pembahasan yuridis yang secara spesifik menyoroti peran hukum orang tua dalam pengawasan aplikasi game daring. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kelalaian pengawasan dapat berimplikasi hukum, dan bahwa regulasi belum efektif tanpa dukungan literasi digital yang memadai.
Copyrights © 2025