Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Tinjauan Yuridis Tanggung Jawab Orang Tua Dalam Pencegahan Kejahatan Siber Terhadap Anak Dibawah Umur Dalam Penggunaan Aplikasi Game Roblox Nurhikma Resky Rahmadani; Rizky Amelia; Shevira Amelia Putri; Rosnila Nur Ramadhannia; Reno Mandala Putra; Maharani Galuh Pratiwi; Neneng Lestari; Sunaryo, Sunaryo
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 3 No 6 (2025): 2025
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v3i6.2501

Abstract

Perkembangan teknologi digital telah membawa dampak signifikan terhadap pola interaksi anak-anak, khususnya melalui platform permainan daring seperti Roblox. Meskipun dirancang sebagai media edukatif dan hiburan, Roblox menyimpan potensi risiko kejahatan siber seperti eksploitasi seksual, cyberbullying, dan child grooming. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tanggung jawab hukum orang tua dalam mencegah kejahatan siber terhadap anak di bawah umur melalui aplikasi game daring seperti Roblox, serta menilai efektivitas regulasi nasional dan literasi digital dalam membentuk ekosistem digital yang aman bagi anak. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan normatif melalui studi kepustakaan terhadap peraturan seperti UU Perlindungan Anak, UU ITE, dan PP TUNAS. Teori Routine Activity dari Cohen dan Felson digunakan untuk menekankan peran orang tua sebagai capable guardian dalam mencegah kejahatan daring. Kajian ini dilatarbelakangi oleh minimnya pembahasan yuridis yang secara spesifik menyoroti peran hukum orang tua dalam pengawasan aplikasi game daring. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kelalaian pengawasan dapat berimplikasi hukum, dan bahwa regulasi belum efektif tanpa dukungan literasi digital yang memadai.
Sosialisasi Undang-Undang Perlindungan Anak Sebagai Dasar Pencegahan Bullying Heni Wardana; Elvina Windy Oktavia; Nur Rahmayani Mukhlis; Narendra Pirmansyah Al Buchory; Rizki Juliana Sahara; Shevira Amelia Putri; Neneng Lestari; Nayla Meydina Yasmine; Sunariyo
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 3 No 6 (2025): 2025
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v3i6.2893

Abstract

Sosialisasi mengenai Undang-Undang Perlindungan Anak sebagai landasan pencegahan bullying adalah upaya pencegahan untuk mengurangi tindakan kekerasan fisik, verbal, relasional, serta siber terhadap anak-anak. Tingkat pemahaman yang rendah mengenai hak-hak anak dan lemahnya pengawasan sosial merupakan penyebab utama terjadinya perundungan di lingkungan pendidikan dan sosial. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilakukan di Panti Asuhan Khoirul Amal dengan tujuan untuk meningkatkan pengetahuan anak-anak tentang konsep bullying, berbagai bentuk yang ada, serta ketentuan hukum yang mengaturnya, terutama Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015. Metode pelaksanaan dilakukan dengan cara memberikan ceramah, mengadakan diskusi, menganalisis studi kasus, dan menilai pemahaman. Dalam konteks teori, kegiatan ini menerapkan pendekatan dari teori pembelajaran sosial yang menguraikan bahwa perilaku agresif, seperti bullying, dapat muncul akibat peniruan yang terjadi di lingkungan keluarga, sekolah, dan media. Selain itu, teori kontrol sosial dipakai untuk menjelaskan betapa pentingnya pengawasan dan penegakan peraturan agar anak-anak tidak terlibat sebagai pelaku atau korban bullying. Hasil dari kegiatan tersebut menunjukkan adanya peningkatan pemahaman anak-anak mengenai definisi, berbagai jenis, dampak dari bullying, serta pentingnya perlindungan hukum. Peserta juga menunjukkan keberanian untuk menolak, melawan, dan melaporkan jika menyaksikan tindakan perundungan. Oleh karena itu, sosialisasi ini berfungsi untuk memperkuat karakter, nilai moral, dan kesadaran hukum anak, serta diharapkan dapat membentuk lingkungan yang aman dan bebas dari tindakan bullying di masa yang akan datang.