Penelitian ini menganalisis pertimbangan hakim dalam perkara pidana pertambangan tanpa izin (illegal mining) untuk menelisik akar terjadinya disparitas putusan pada dua perkara kasasi Mahkamah Agung: 1502 K/Pid.Sus/2023 dan 2058 K/Pid.Sus/2023 yang sama-sama berlokasi di Bone Bolango dan melibatkan warga negara Tiongkok. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perbandingan putusan, berpijak pada teori sistem hukum Lawrence M. Friedman serta nilai kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Hasil kajian menunjukkan enam sumber utama disparitas: perbedaan kualitas fakta dan alat bukti; perbedaan penafsiran unsur melawan hukum (formil vs materiel); perbedaan penilaian mens rea/kesengajaan; variasi penerapan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (penyertaan); penggunaan judicial discretion yang berbeda (restriktif vs teleologis); serta ketiadaan pedoman pemidanaan khusus Minerba. Putusan 1502 menitikberatkan ketiadaan keterlibatan langsung dan keraguan pembuktian, sedangkan putusan 2058 menilai rangkaian perbuatan ekonomis sebagai partisipasi aktif yang memenuhi unsur delik. Implikasi yuridisnya adalah menurunnya prediktabilitas putusan dan efek jera. Rekomendasi meliputi penyusunan SEMA/PERMA pedoman pemidanaan Minerba, peningkatan kompetensi hakim melalui pelatihan tematik, penguatan kualitas penyidikan dan pembuktian, serta konsolidasi yurisprudensi melalui mekanisme kamar agar tercipta konsistensi dan akuntabilitas penegakan hukum.
Copyrights © 2025