Penelitian ini bertujuan untuk membahas dasar hukum perdata dan administrasi yang mengatur pengakuan dan batasan penggunaan Virtual Office atau Virtual address sebagai alamat resmi PT dan persyaratan kepatuhan perpajakan yang harus dipenuhi oleh PT yang menggunakan VO / VA. Penelitian ini disusun menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan fokus pada analisis hukum dan regulasi sebagai bahan hukum primer dan sekunder yang mengatur domisili PT dan penggunaan VO di Indonesia. Hasil penelitian mengemukakan bahwa legalitas Virtual Office dan Virtual Address sebagai Tempat Kedudukan Resmi PT adalah sah, namun beroperasi di bawah rezim bersyarat yang kompleks. Meskipun hukum perseroan memberikan landasan formal, kepatuhan fiskal yang ketat berfungsi sebagai penentu utama legalitas operasional. Kebutuhan akan ruang fisik nyata menegaskan bahwa pemerintah berupaya memastikan akuntabilitas Wajib Pajak Badan.
Copyrights © 2025