Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi Pasal 85 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dalam konteks pembinaan anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas IIA Gorontalo. Sistem ini mencerminkan pergeseran paradigma hukum pidana anak dari model retributif menuju keadilan restoratif dan rehabilitatif yang menempatkan kepentingan terbaik anak sebagai pusat kebijakan. Melalui pendekatan yuridis-sosiologis, penelitian ini mengkaji kesesuaian antara norma hukum dan praktik lapangan, dengan data diperoleh melalui studi kepustakaan, wawancara, dan observasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa LPKA Gorontalo telah melaksanakan berbagai program pembinaan kepribadian dan kemandirian melalui pendidikan keagamaan, pelatihan vokasional, serta kemitraan strategis dengan lembaga pelatihan lokal. Namun, efektivitas pembinaan masih menghadapi tiga hambatan utama, yaitu kevakuman regulasi terkait residivis anak, keterbatasan sumber daya manusia dan sarana, serta stigma sosial masyarakat terhadap anak binaan. Hambatan terakhir ini terbukti paling signifikan dalam menggagalkan proses reintegrasi sosial, sehingga keberhasilan rehabilitasi anak tidak hanya ditentukan oleh sistem hukum, tetapi juga oleh penerimaan sosial yang manusiawi dan berkelanjutan.
Copyrights © 2025