Penelitian ini membahas tanggung jawab negara-negara peluncur terhadap sampah luar angkasa berdasarkan instrumen hukum luar angkasa, yaitu Outer Space Treaty 1967, Liability Convention 1972, dan Registration Convention 1976, serta kaitannya dengan prinsip Common Heritage of Mankind. Permasalahan utama yang dikaji meliputi bagaimana bentuk tanggung jawab negara peluncur dalam pengelolaan dan pengurangan sampah luar angkasa serta penerapan prinsip warisan bersama umat manusia dalam konteks tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan melalui analisis terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peningkatan aktivitas peluncuran satelit telah memperbesar jumlah sampah luar angkasa, sementara mekanisme tanggung jawab negara peluncur masih bersifat sukarela tanpa penegakan hukum yang mengikat. Oleh karena itu, diperlukan kesadaran dan kerja sama internasional untuk mewujudkan pengelolaan luar angkasa yang berkelanjutan sesuai dengan prinsip Common Heritage of Mankind
Copyrights © 2025