Tindak Pidana yang selalu berorientasi pada pemidanaan tentunya pasti akan berimbas buruk pada lembaga permasyarakatan yang menyebabkan over kapasitas dalam ketersediaanya. Adanya perkembangan dalam sistem peradilan pidana yaitu family model yang sekiranya dapat mengatasi permasalahan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menemukan regulasi atau implementasi dalam family model tersebut dan menemukan kekurangannya agar ke depannya dapat lebih dioptimalkan dalam pengembangan model pidana tersebut. Penelitian ini menggunakan jenis hukum normatif dengan pendekatan konsep dan undang-undang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan family model dapat dilihat dari ketentuan restorative justice dan diversi yang diatur dalam aturan internal instansi hukum. Selanjutnya ditemukan juga kekurangan terkait ketentuan restorative justice yaitu belum diatur dalam undang-undang yang mengakibatkan tidak harmonisnya pemahaman konsep tersebut. Serta pada ketentuan diversi perlu ditekankan mengenai kewajiban orang tua/wali yang lebih aktif dalam mengupayakan diversi agar tidak terjadi kegagalan dalam proses pelaksanaan diversi. Jadi, agar semua kekurangan tersebut dapat teratasi dengan baik maka sekiranya pemerintah dapat merevisi atau melakukan regulasi ulang terkait dengan ketentuan restorative justice dan diversi serta perkembangan family model dalam sistem peradilan pidana dapat berjalan secara maksimal.
Copyrights © 2025