Pemenuhan gizi adalah salah satu aspek penting dalam Pembangunan nasional, karena kualitas sumber daya manusia sangat di tentukan oleh tingkat kesehatan dan kecukupan nutrisi. Indonesia masih menghadapi masalah serius dalam hal gizi khususnya masalah stunting dan ketidak seimbangan gizi di beberapa wilayah. Faktor penting yang perlu diperhatikan dalam pencegahan stunting adalah pemenuhan gizi ibu hamil. Ibu hamil dengan kondisi kekurangan gizi dapat menyebabkan pertumbuhan janin terhambat, beresiko melahirkan bayi dengan berat lahir rendah (BBLR),serta dapat meningkatkan risiko stunting. Penelitian ini menggunakanan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan analitis. Peraturan yang digunakan dalam penelitian ini adalah Undang-Undang 1945 pasal 28H ayat 1dan pasal 34 ayat 2 tentang hak atas Kesehatan dan kewajiban negara menjamin kesejahteraan rakyat, Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang upaya perbaikan gizi Masyarakat, Undang-Undang No 18 Tahun 2012 tentang tanggung jawab pemerintah dalam pemenuhan gizi dan Undang-Undang No.23 Tahun 2019 tentang pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk pertahanan negara.
Copyrights © 2025