Pelayanan kebidanan merupakan bagian dari sistem Kesehatan nasional yang berperan penting dalam Kesehatan reproduksi dan keselamatan ibu dan anak. Dari sisi hukum, pelayanan kebidanan bukan hanya kewajiban sebagai tenaga medis tetapi juga merupakan wujud pemenuhan hak asasi manusia Namun, faktanya masih banyak permsalahan dalam praktiknya. Masih banyak permasalahan yang muncul di lapangan. Seperti kasus kematian ibu dan bayi, keterbatasan tenaga kebidanan di daerah terpencil, sarana kesehatan yang tidak memadai, serta ketidakpastian hukum yang membuat bidan khawatir dalam melaksanakan tugasnya Penelitian ini menggunakanan Penelitian ini menggunakanan metode yuridis normatif, pendekatan konseptual (Conceptual Approach), dan pendekatan kasus (Case Approach) yaitu mengkaji perspektif perlindungan hukum profesi kebidanan dalam pelayanan kebidanan serta hak asasi bidan dalam melakukan tugasnya sebagai tenaga kesehatan. Peraturan yang digunakan dalam penelitian ini adalah Undang-Undang Dasar 1945 . Undang-Undang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Unndang No.4 Tahun 2019 tentang kebidanan, Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia dan peraturan Menteri Kesehatan terkait standar pelayanan. Negara berkewajiban memastikan pelayanan kebidanan dilaksanakan denga aman dan bermutu serta adil dalam pemenuhan hak asasi manusia yang telah dijamin oleh konstitusi.