Melalui pembuatan akta autentik, profesi notaris memainkan peran penting dalam menjamin kepastian hukum. Namun, dewasa ini muncul kecenderungan meningkatnya konsentrasi kantor notaris di wilayah perkotaan yang disebabkan oleh belum adanya ketentuan tegas terkait jarak minimal antar kantor dalam UUJN dan juga Kode Etik Notaris. Kondisi tersebut memunculkan persaingan yang tidak baik antar rekan seprofesi, menurunkan nilai profesionalitas, serta mengakibatkan ketimpangan dalam pemerataan akses pelayanan hukum. Penelitian ini memiliki tujuan untuk menganalisis penerapan Kode Etik Notaris dalam menghadapi fenomena tersebut serta menilai sejauh mana efektivitasnya dalam mencegah praktik yang bertentangan dengan etika profesi. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa meskipun Pasal 4 angka 9 Kode Etik Notaris mengatur larangan terhadap praktik persaingan tidak patut, pelaksanaannya masih kurang optimal karena lemahnya sistem pengawasan serta ketiadaan dasar normatif yang mengatur aspek spasial dalam pembukaan kantor. Oleh karena itu, pembaruan dan penguatan terhadap Kode Etik Notaris, khususnya dengan penambahan pengaturan mengenai radius antar kantor, menjadi hal yang mendesak guna menjaga proporsionalitas penyebaran jabatan, memperkuat integritas profesi, serta menjamin pemerataan pelayanan hukum bagi masyarakat.
Copyrights © 2025