Pemberian kredit merupakan fungsi utama perbankan yang menyalurkan dana kepada pihak yang membutuhkan setelah mengumpulkan dana dari deposan. Dalam praktiknya, bank harus menerapkan prinsip kehati-hatian (the principle of prudence). Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tata cara pemberian kredit modal kerja dengan jaminan deposito, serta hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian tersebut. Selain itu, penelitian ini juga mengidentifikasi keuntungan yang diperoleh setiap pihak. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, dengan pengumpulan data primer melalui wawancara dan data sekunder dari bahan hukum seperti KUH Perdata dan UU No. 7 Tahun 1992 Jo UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Analisis dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat persyaratan tertentu yang harus dipenuhi oleh pemohon kredit sesuai yang ditetapkan bank. Perjanjian kredit modal kerja mengatur secara rinci hak dan kewajiban para pihak, yang memberikan banyak keuntungan bagi nasabah untuk menjaga kelangsungan usaha.Kesimpulan menunjukkan bahwa perjanjian kredit modal kerja dengan jaminan deposito telah diatur dengan jelas, memudahkan bank dalam mengambil pelunasan jika debitur wanprestasi. Diharapkan adanya regulasi nasional mengenai penggunaan deposito sebagai jaminan kredit yang dapat diterapkan diseluruh bank di Indonesia.
Copyrights © 2025