Kejahatan siber kini menjadi persoalan serius di Indonesia yang memiliki keterkaitan erat dengan dinamika hukum internasional. Pengabdian ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi hukum siber (cyber law) sebagai langkah preventif kepada 28 siswa di SMK Istiqomah Muhammadiyah 4 Samarinda, yang berlokasi di Jl. A. Wahab Syahranie, RT.25, Air Hitam, Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Tujuan spesifiknya adalah meningkatkan kesadaran hukum siswa mengenai risiko dan konsekuensi pelanggaran UU ITE yang dipicu oleh faktor-faktor yang kerap sulit dibuktikan secara hukum, terutama dalam proses pembuktian perkara. Akses internet yang terbuka untuk semua orang memungkinkan individu menggunakan jaringan tersebut untuk mencapai berbagai tujuan, termasuk aktivitas ilegal. Oleh karena itu, SMK Istiqomah Muhammadiyah 4 Samarinda menjadi objek pengabdian kepada masyarakat sebagai sarana untuk mensosialisasikan terkait UU ITE kejahatan siber yang berkembang menjadi fenomena yang meluas dan membutuhkan penanganan melalui perangkat hukum yang tegas. Metode yang digunakan adalah penyuluhan interaktif yang mencakup pemaparan materi, studi kasus cyberbullying dan hoaks, serta diskusi partisipatif ini berfokus pada pengaturan pidana terhadap cybercrime di Indonesia, menelaah persoalan yang muncul, serta memberikan alternatif solusi guna memperkuat efektivitas penegakan hukum untuk mengkaji sejauh mana ketentuan pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) berjalan secara efektif, serta menilai fungsi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) sebagai upaya pencegahan. Kegiatan ini dilandasi oleh Teori Kesadaran Hukum dan konsep keadilan preventif, yang menekankan bahwa pemahaman norma akan membentuk perilaku patuh hukum. Hasil penelitian menegaskan bahwa harmonisasi regulasi di bidang hukum siber merupakan langkah penting untuk membangun sistem hukum yang adaptif, kolaboratif, dan responsif dalam menghadapi ancaman digital yang terus berkembang.
Copyrights © 2025