Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Sosialisasi Hukum Siber Sebagai Upaya Preventif Kejahatan Digital Di Kalangan Pelajar Heni Wardana; Najwa Rofifah; Rahma L Nafsyiah Fadhilah; Olga Luthfia Andani; Sunariyo
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 3 No 6 (2025): 2025
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v3i6.2632

Abstract

Kejahatan siber kini menjadi persoalan serius di Indonesia yang memiliki keterkaitan erat dengan dinamika hukum internasional.  Pengabdian ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi hukum siber (cyber law) sebagai langkah preventif kepada 28 siswa di SMK Istiqomah Muhammadiyah 4 Samarinda, yang berlokasi di Jl. A. Wahab Syahranie, RT.25, Air Hitam, Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Tujuan spesifiknya adalah meningkatkan kesadaran hukum siswa mengenai risiko dan konsekuensi pelanggaran UU ITE yang dipicu oleh faktor-faktor yang kerap sulit dibuktikan secara hukum, terutama dalam proses pembuktian perkara. Akses internet yang terbuka untuk semua orang memungkinkan individu menggunakan jaringan tersebut untuk mencapai berbagai tujuan, termasuk aktivitas ilegal. Oleh karena itu, SMK Istiqomah Muhammadiyah 4 Samarinda menjadi objek pengabdian kepada masyarakat sebagai sarana untuk mensosialisasikan terkait UU ITE kejahatan siber yang berkembang menjadi fenomena yang meluas dan membutuhkan penanganan melalui perangkat hukum yang tegas. Metode yang digunakan adalah penyuluhan interaktif yang mencakup pemaparan materi, studi kasus cyberbullying dan hoaks, serta diskusi partisipatif ini berfokus pada pengaturan pidana terhadap cybercrime di Indonesia, menelaah persoalan yang muncul, serta memberikan alternatif solusi guna memperkuat efektivitas penegakan hukum untuk mengkaji sejauh mana ketentuan pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) berjalan secara efektif, serta menilai fungsi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) sebagai upaya pencegahan. Kegiatan ini dilandasi oleh Teori Kesadaran Hukum dan konsep keadilan preventif, yang menekankan bahwa pemahaman norma akan membentuk perilaku patuh hukum. Hasil penelitian menegaskan bahwa harmonisasi regulasi di bidang hukum siber merupakan langkah penting untuk membangun sistem hukum yang adaptif, kolaboratif, dan responsif dalam menghadapi ancaman digital yang terus berkembang.
Kebebasan Berpendapat Anak Dan Perlindungan Hak Asasi Manusia Dalam Konteks Penangkapan Ratusan Anak Saat Demonstrasi Menolak Kenaikan Tunjangan Dewan Perwakilan Rakyat Atala Syahlina Saputri; Hasna; Heni Wardana; Rahma L; Prisma Fatma Sari; Riski Juliana Sahara; Sunaryo
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 3 No 6 (2025): 2025
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v3i6.2686

Abstract

Penelitian ini mengeksplorasi cara untuk menjaga kebebasan anak dalam mengungkapkan pandangan mereka, khususnya terkait penangkapan ratusan anak yang terjadi saat demonstrasi menolak peningkatan tunjangan anggota DPR pada tanggal 25 hingga 29 Agustus 2025 di Jakarta. Selain itu, studi ini juga menilai dampak dari pelanggaran hak asasi manusia yang dialami oleh anak-anak tersebut. Latar belakang dari penelitian ini adalah meningkatnya peran anak dalam berpartisipasi dalam aksi protes, yang dianggap sebagai salah satu cara mereka untuk mengungkapkan pendapat. Namun, mereka seringkali menghadapi tindakan represif yang dapat berpengaruh buruk terhadap status mereka sebagai individu dan subjek hukum yang rentan. Metodologi yang diterapkan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif, dengan menggunakan studi kasus dan analisis hukum berdasarkan dokumen hukum serta laporan dari lapangan. Kerangka teoritis yang digunakan meliputi teori tentang hak asasi manusia dan perlindungan anak, dengan penekanan pada perspektif Konvensi Hak Anak dan Undang-Undang Perlindungan Anak Indonesia (UU No. 35 Tahun 2014). Dalam konteks normatif, penelitian merujuk kepada UUD 1945 Pasal 28 yang menjamin kebebasan berekspresi, UU No. 9 Tahun 1998 mengenai Kebebasan Menyampaikan Pendapat, UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta UU No. 11 Tahun 2012 yang berkaitan dengan Sistem Peradilan Pidana Anak, yang menekankan perlakuan khusus bagi anak dengan pendekatan yang memperhatikan hak-hak mereka. Berdasarkan data yang tersedia, terdapat laporan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan lembaga advokasi lain yang mencatat adanya penangkapan dan penahanan ratusan anak di berbagai lokasi selama aksi demonstrasi pada Agustus 2025, termasuk tindakan represif yang berpotensi melanggar hak dasar anak. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun anak memiliki hak untuk mengekspresikan pendapat mereka, diharapkan pihak berwenang memperhatikan prinsip perlindungan anak serta hak asasi manusia agar tidak terjadi pelanggaran lebih jauh terhadap anak-anak yang terlibat dalam aksi tersebut.
Sosialisasi Undang-Undang Perlindungan Anak Sebagai Dasar Pencegahan Bullying Heni Wardana; Elvina Windy Oktavia; Nur Rahmayani Mukhlis; Narendra Pirmansyah Al Buchory; Rizki Juliana Sahara; Shevira Amelia Putri; Neneng Lestari; Nayla Meydina Yasmine; Sunariyo
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 3 No 6 (2025): 2025
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v3i6.2893

Abstract

Sosialisasi mengenai Undang-Undang Perlindungan Anak sebagai landasan pencegahan bullying adalah upaya pencegahan untuk mengurangi tindakan kekerasan fisik, verbal, relasional, serta siber terhadap anak-anak. Tingkat pemahaman yang rendah mengenai hak-hak anak dan lemahnya pengawasan sosial merupakan penyebab utama terjadinya perundungan di lingkungan pendidikan dan sosial. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilakukan di Panti Asuhan Khoirul Amal dengan tujuan untuk meningkatkan pengetahuan anak-anak tentang konsep bullying, berbagai bentuk yang ada, serta ketentuan hukum yang mengaturnya, terutama Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015. Metode pelaksanaan dilakukan dengan cara memberikan ceramah, mengadakan diskusi, menganalisis studi kasus, dan menilai pemahaman. Dalam konteks teori, kegiatan ini menerapkan pendekatan dari teori pembelajaran sosial yang menguraikan bahwa perilaku agresif, seperti bullying, dapat muncul akibat peniruan yang terjadi di lingkungan keluarga, sekolah, dan media. Selain itu, teori kontrol sosial dipakai untuk menjelaskan betapa pentingnya pengawasan dan penegakan peraturan agar anak-anak tidak terlibat sebagai pelaku atau korban bullying. Hasil dari kegiatan tersebut menunjukkan adanya peningkatan pemahaman anak-anak mengenai definisi, berbagai jenis, dampak dari bullying, serta pentingnya perlindungan hukum. Peserta juga menunjukkan keberanian untuk menolak, melawan, dan melaporkan jika menyaksikan tindakan perundungan. Oleh karena itu, sosialisasi ini berfungsi untuk memperkuat karakter, nilai moral, dan kesadaran hukum anak, serta diharapkan dapat membentuk lingkungan yang aman dan bebas dari tindakan bullying di masa yang akan datang.