Perkembangan teknologi finansial digital, khususnya penggunaan cryptocurrency, telah menciptakan tantangan besar bagi sistem hukum pidana di Indonesia. Karakteristik mata uang kripto yang bersifat anonim, terdesentralisasi, dan lintas batas menjadikannya sarana potensial dalam praktik pencucian uang modern. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang belum mampu menjawab kompleksitas kejahatan berbasis aset digital, sehingga diperlukan rekonstruksi pengaturan hukum secara normatif dan kelembagaan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual untuk menganalisis kualifikasi yuridis perbuatan pencucian uang menggunakan cryptocurrency serta urgensi pembaruan regulasinya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa diperlukan perluasan definisi harta kekayaan dalam UU TPPU agar mencakup aset digital, pengaturan terhadap penyedia layanan aset virtual, dan pengakuan terhadap bukti elektronik blockchain. Selain itu, peningkatan kapasitas teknologi dan keahlian aparat penegak hukum menjadi elemen penting dalam menegakkan hukum pidana di era digital. Dengan demikian, reformulasi hukum pidana yang adaptif dan berbasis teknologi merupakan langkah strategis untuk mewujudkan sistem penegakan hukum yang responsif, transparan, dan efektif dalam mencegah serta memberantas tindak pidana pencucian uang berbasis cryptocurrency di Indonesia.
Copyrights © 2025