Perkembangan teknologi informasi mendorong transformasi layanan pertanahan ke sistem digital, salah satunya Hak Tanggungan Elektronik (HT-el) yang dimanfaatkan oleh lembaga keuangan seperti PT Permodalan Nasional Madani (PNM). Penelitian ini mengkaji kepastian hukum dalam penyelesaian masalah debitur yang cedera janji dengan jaminan HT-el dan bagaimana proses pelaksanaan eksekusi lelangnya melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Dengan metode penelitian yuridis normatif, hasil penelitian menunjukkan adanya kepastian hukum yang kokoh. Sertipikat HT-el memiliki kekuatan eksekutorial yang memungkinkan kreditur melakukan eksekusi langsung (Parate Executie) tanpa putusan pengadilan. Proses eksekusi lelang oleh PNM melalui KPKNL berjalan secara modern dan sistematis melalui platform lelang elektronik (e-auction), mulai dari permohonan daring, verifikasi, pengumuman, hingga penentuan pemenang lelang, yang menjamin transparansi dan efisiensi penyelesaian
Copyrights © 2025