Persistensi temuan kerugian keuangan negara di Indonesia mengindikasikan kegagalan fungsi preventif pengawasan internal (APIP) yang masih terjebak pada paradigma audit kepatuhan (compliance-based). Penelitian ini mengkaji kesenjangan tersebut (research gap) dengan hipotesis bahwa APIP belum mengadopsi paradigma penemuan hukum (rechtsvinding) untuk menilai ketepatgunaan (doelmatigheid) di luar legalitas prosedural. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif (terhadap Malaysia dan Filipina), yang dianalisis secara kualitatif. Hasil analisis menunjukkan bahwa UU No. 30 Tahun 2014 secara yuridis telah menyediakan instrumen "diskresi" sebagai landasan bagi APIP untuk melakukan penemuan hukum, namun praktik di Indonesia masih kaku seperti Malaysia yang fokus pada kepatuhan finansial. Studi ini menemukan bahwa model Filipina, yang secara eksplisit mengadopsi Risk-Based Internal Audit (RBIA) dan menuntut "penilaian efektivitas", merupakan implementasi ideal dari pengawasan berbasis penemuan hukum yang seharusnya diadopsi Indonesia.
Copyrights © 2025