Ilmu hukum mengemban imperatif praktis untuk secara komprehensif merespons dan memberikan solusi definitif terhadap persoalan hukum spesifik yang muncul dari kebutuhan sosial. Isu-isu mendasar, khususnya mengenai penentuan sanksi atas pelanggaran hukum, menuntut penanganan yudisial yang kompleks, tegas, dan sarat nilai simbolis, melampaui sekadar penyelesaian perselisihan biasa. Berdasarkan kebutuhan ini, penelitian ini berfokus pada dua pertanyaan krusial: bagaimana pertimbangan hukum hakim diformulasikan dalam Putusan Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2021/PN Rgt, dan bagaimana konsep pemaafan hakim (rechtelijk pardon) diimplementasikan dalam perkara tersebut. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dan pendekatan kasus (case approach), studi ini mengkaji rechtelijk pardon sebagai bentuk pengampunan yudisial yang prinsipnya mengakui kesalahan terdakwa namun membebaskannya dari pemidanaan. Sebagai wujud pengampunan, tujuannya adalah agar individu yang terbukti bersalah tidak harus dijatuhi atau merasakan sanksi hukuman. Berdasarkan analisis fakta hukum di persidangan, hakim dalam perkara ini menyimpulkan bahwa asas rechtelijk pardon layak diterapkan, karena perbuatan dan fakta hukum yang teruji telah memenuhi seluruh prasyarat yang dibutuhkan untuk penerapan asas pemaafan hakim
Copyrights © 2025