Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum
Vol 3 No 6 (2025): 2025

Konsep Pemaafan Hakim (Rechterlijk Pardon) Dalam Putusan Hakim (Putusan Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2021/PN RGT)

Wan Ferry Fadli (Unknown)
Zukriadi, Diki (Unknown)



Article Info

Publish Date
03 Dec 2025

Abstract

Ilmu hukum mengemban imperatif praktis untuk secara komprehensif merespons dan memberikan solusi definitif terhadap persoalan hukum spesifik yang muncul dari kebutuhan sosial. Isu-isu mendasar, khususnya mengenai penentuan sanksi atas pelanggaran hukum, menuntut penanganan yudisial yang kompleks, tegas, dan sarat nilai simbolis, melampaui sekadar penyelesaian perselisihan biasa. Berdasarkan kebutuhan ini, penelitian ini berfokus pada dua pertanyaan krusial: bagaimana pertimbangan hukum hakim diformulasikan dalam Putusan Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2021/PN Rgt, dan bagaimana konsep pemaafan hakim (rechtelijk pardon) diimplementasikan dalam perkara tersebut. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dan pendekatan kasus (case approach), studi ini mengkaji rechtelijk pardon sebagai bentuk pengampunan yudisial yang prinsipnya mengakui kesalahan terdakwa namun membebaskannya dari pemidanaan. Sebagai wujud pengampunan, tujuannya adalah agar individu yang terbukti bersalah tidak harus dijatuhi atau merasakan sanksi hukuman. Berdasarkan analisis fakta hukum di persidangan, hakim dalam perkara ini menyimpulkan bahwa asas rechtelijk pardon layak diterapkan, karena perbuatan dan fakta hukum yang teruji telah memenuhi seluruh prasyarat yang dibutuhkan untuk penerapan asas pemaafan hakim

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

AlZayn

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Education Languange, Linguistic, Communication & Media

Description

Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum dengan e-ISSN 3026-2917 p-ISSN 3026-2925 Prefix DOI 10.61104. adalah jurnal akses terbuka peer-reviewed dan mengikuti kebijakan single-blind review. Artikel ilmiah pada Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum merupakan hasil penelitian orisinal, ide konseptual, dan ...