Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji kedudukan anak sebagai subjek hukum serta menganalisis tanggung jawab negara dalam menjamin perlindungan terhadap hak-hak anak berdasarkan perspektif hak asasi manusia (HAM). Anak merupakan individu yang memiliki hak dasar untuk tumbuh, berkembang, dan memperoleh perlindungan dari segala bentuk kekerasan maupun diskriminasi. Namun, realitas sosial di Indonesia menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap hak anak masih sering terjadi, baik di ranah domestik maupun publik. Melalui pendekatan hukum normatif, penelitian ini menelaah peraturan perundang-undangan nasional seperti Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan mengaitkannya dengan instrumen internasional seperti Convention on the Rights of the Child (CRC) 1989. Hasil kajian menunjukkan bahwa pengakuan anak sebagai subjek hukum telah memperoleh legitimasi normatif yang kuat, namun implementasinya masih menghadapi tantangan struktural, seperti lemahnya penegakan hukum dan kurangnya koordinasi antar lembaga perlindungan anak. Oleh karena itu, negara sebagai duty bearer berkewajiban untuk memperkuat sistem perlindungan hukum anak melalui pendekatan berbasis HAM yang menekankan prinsip non-discrimination, best interest of the child, serta right to participation.
Copyrights © 2025