Artikel ini membahas peran publik Gereja Protestan Maluku (GPM) dalam mengelola pluralitas agama di Kota Ambon pascakonflik sosial 1999-2004. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif naratif, penelitian ini bertujuan menganalisis bagaimana transformasi teologis GPM dari eksklusivisme menuju pluralisme berkontribusi pada rekonsiliasi sosial dan pembangunan perdamaian lintas agama. Data diperoleh melalui wawancara mendalam, observasi partisipatoris, serta analisis dokumen gerejawi seperti Ajaran Gereja GPM dan Pola Induk Pelayanan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa GPM menegaskan misi gerejanya melalui teologi publik yang bersifat interkontekstual, yaitu refleksi iman yang menghubungkan dimensi spiritual, sosial, dan budaya secara dialogis. Pendekatan ini diwujudkan dalam berbagai inisiatif konkret, seperti pendidikan perdamaian, pemberdayaan ekonomi lintas agama, program live-in antarumat, serta revitalisasi tradisi lokal Pela-Gandong sebagai instrumen rekonsiliasi kultural. Melalui strategi ini, GPM tidak hanya berperan sebagai lembaga religius, tetapi juga sebagai aktor sosial yang aktif mendorong keadilan struktural dan kohesi sosial. Penelitian ini menyimpulkan bahwa teologi publik GPM merupakan model praksis iman kontekstual yang mampu mentransformasi luka sejarah menjadi energi sosial untuk membangun tatanan masyarakat plural yang damai dan berkeadilan.
Copyrights © 2025