Penelitian ini tujuannya untuk menganalisis penegakan hukum pada tindak pidana judi online di Indonesia dan membandingkannya dengan kebijakan hukum di Kamboja. Metode yang diterapkan yaitu penelitian hukum normatif dengan pendekatan komparatif. Fokus kajian diarahkan pada tiga aspek utama, yaitu substansi hukum, struktur penegakan hukum, dan budaya hukum masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia melarang seluruh bentuk perjudian melalui KUHP, Undang-Undang ITE, dan Undang-Undang TPPU dengan ancaman sanksi pidana yang berat, namun implementasinya masih terkendala oleh keterbatasan teknologi, koordinasi antar lembaga, serta budaya masyarakat yang permisif. Di sisi lain, Kamboja sempat menerapkan legalisasi terbatas pada tahun 2019 untuk menarik investasi, sebelum kemudian memperketat pengawasan dengan Law on the Management of Commercial Gambling (LMCG) tahun 2020. Meski regulasi tersebut berhasil menekan jumlah kasino daring, praktik korupsi di lembaga pengawas dan lemahnya implementasi membuat judi online ilegal tetap marak. Perbandingan kedua negara memperlihatkan bahwa meski pendekatan hukum berbeda, keduanya menghadapi tantangan yang sama dalam hal efektivitas implementasi. Penelitian ini merekomendasikan perlunya pembaruan regulasi, penguatan teknologi pengawasan, serta kerja sama bilateral Indonesia–Kamboja dan kerangka hukum regional ASEAN untuk menanggulangi judi online lintas negara.
Copyrights © 2025