Penelitian ini membahas pertanggungjawaban fungsi pengawasan BPJPH terhadap produk pangan olahan di Kota Medan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Keberadaan produk pangan olahan di Kota Medan semakin eksis dan menjadi ikon kuliner daerah, seperti Bika Ambon Zulaikha, Bolu Meranti, Bolu Stim Menara, Medan Napoleon dan Bolu Toba. Namun BPJPH berperan dalam pengawasan kehalalan produk tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris, melalui studi lapangan dan wawancara terhadap pelaku usaha, dan BPJPH di Kota Medan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan fungsi pengawasan BPJPH terhadap produk pangan olahan Kota Medan masih belum optimal, disebabkan pelaksanaan pengawasan masih berupa sosialisasi dan edukasi halal, pengawasan dilakukan ketika adanya laporan, serta masa penahapan sertifikasi halal yang masih berlangsung hingga 17 Oktober 2026 bagi UMK. Oleh karena itu, diperlukan adanya penguatan sistem pengawasan yang terpadu antara berbagai lembaga yang berwenang.
Copyrights © 2025