Penelitian ini bertujuan mengkaji praktik keuangan koperasi simpan pinjam di Kutacane serta implementasinya terhadap Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 dalam perspektif maqāṣid syarī‘ah. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis-empiris dengan menggabungkan kajian normatif terhadap regulasi yang berlaku dan observasi empirik atas pelaksanaannya di lapangan. Data dikumpulkan melalui wawancara dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Praktik pinjaman tunai di koperasi Aceh dengan margin tetap 10-20% per tahun yang wajib dikembalikan tanpa pembagian risiko riil melanggar Pasal 28 ayat (2) Qanun Aceh No. 11 Tahun 2018, yang melarang riba, serta bertentangan dengan Fatwa DSN-MUI No. 19/2000 (larangan tambahan pada qardh), No. 04/2000 (murabahah hanya untuk jual beli barang riil), dan No. 15/2000 (distribusi hasil usaha berdasarkan bagi hasil). Hal ini menciptakan beban tidak adil bagi peminjam dan menyamarkan riba dalam kemasan syariah, gagal mewujudkan prinsip keuangan Islam yang autentik. Reformasi mendesak diperlukan untuk memastikan kepatuhan substantif. Temuan ini menegaskan pentingnya independen, transisi akad autentik seperti mudharabah, penguatan pengawasan, dan kolaborasi dengan OJK.
Copyrights © 2025