Monopoli alamiah merupakan fenomena pasar yang lazim terjadi pada industri dengan karakteristik biaya tetap tinggi, kebutuhan investasi besar, dan skala ekonomi yang hanya efisien apabila dijalankan oleh satu pelaku usaha. Dalam konteks Indonesia, keberadaan monopoli alamiah memiliki relevansi kuat dengan ketentuan Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan penguasaan negara atas cabang produksi penting dan sumber daya strategis, termasuk sektor energi dan migas. Namun, di sisi lain, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 secara tegas melarang praktik monopoli dan penyalahgunaan posisi dominan yang merugikan kepentingan umum. Hal ini menimbulkan ketegangan normatif antara kebutuhan negara untuk memonopoli sektor strategis demi kepentingan rakyat dan kewajiban menjaga iklim persaingan usaha yang sehat. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, doktrin, serta literatur ilmiah untuk menganalisis batas legalitas monopoli alamiah dalam sektor energi dan migas.
Copyrights © 2025