Penelitian ini membahas penerapan dan pemanfaatan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) oleh aparat penegak hukum dalam proses pembuktian kerugian keuangan negara pada perkara tindak pidana korupsi. Sebagai supreme audit institution, BPK memiliki kewenangan konstitusional untuk memeriksa pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara serta menentukan adanya kerugian negara melalui pemeriksaan investigatif. Namun, dalam praktik penegakan hukum, pemanfaatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK sering menimbulkan perdebatan terkait kedudukannya sebagai alat bukti dan hubungan kewenangan antara BPK, BPKP, Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan analisis putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa LHP BPK memiliki kedudukan penting sebagai alat bukti dalam pembuktian kerugian negara, namun pemanfaatannya harus dilakukan melalui mekanisme permintaan resmi oleh aparat penegak hukum sebagaimana diatur dalam peraturan BPK. Penelitian ini juga menemukan bahwa koordinasi antarlembaga dalam proses penyidikan dan pembuktian masih menghadapi sejumlah kendala, terutama terkait tumpang tindih kewenangan dan perbedaan metodologi audit. Secara keseluruhan, penelitian ini menegaskan perlunya harmonisasi regulasi dan peningkatan koordinasi antara lembaga audit dan penegak hukum agar peran BPK dalam pemberantasan korupsi dapat lebih optimal dan selaras dengan prinsip akuntabilitas serta kepastian hukum.
Copyrights © 2025