Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang tidak dibuat dalam bentuk tertulis sebagaimana diatur dalam perundang-undangan ketenagakerjaan Indonesia. Ketiadaan kontrak tertulis menimbulkan persoalan mengenai keabsahan PKWT dan status hubungan kerja antara pekerja dan pemberi kerja. Melalui metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual, penelitian ini mengkaji Putusan Mahkamah Agung Nomor 3K/PDT.SUS-PHI/2025. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PKWT yang tidak dibuat secara tertulis tidak memenuhi syarat formal sehingga hubungan kerja berubahipso juremenjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Putusan Mahkamah Agung tersebut memperkuat perlindungan hukum bagi pekerja serta memberikan kepastian hukum dalam praktik ketenagakerjaan di Indonesia.
Copyrights © 2025