Kepastian hukum merupakan aspek fundamental dalam sistem perlindungan merek di Indonesia yang menganut prinsip first to file, yaitu bahwa hak atas merek diberikan kepada pihak yang pertama kali mendaftarkannya secara sah kepada negara. Namun, dalam praktiknya prinsip ini tidak selalu menghasilkan keadilan, terutama ketika pendaftaran dilakukan tanpa itikad baik atau terhadap merek yang telah digunakan sebelumnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip first to file dalam tiga sengketa merekElang Dua, IKEA, dan PITIuntuk menilai sejauh mana prinsip tersebut memberikan kepastian hukum yang berkeadilan. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif melalui analisis peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan niaga. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun prinsip first to file memberikan kepastian hukum administratif, ia belum sepenuhnya mampu menjamin keadilan substantif. Ketiga kasus tersebut memperlihatkan bahwa pengadilan cenderung mengutamakan asas itikad baik, penggunaan pertama, dan reputasi merek terkenal sebagai koreksi terhadap kekakuan sistem pendaftaran formal. Temuan ini menegaskan bahwa kepastian hukum harus ditafsirkan dalam konteks moralitas hukum sebagaimana dikemukakan oleh Gustav Radbruch, serta membuka ruang bagi kemungkinan penerapan elemen konsep first to use untuk melengkapi sistem first to file sehingga tercapai keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan dalam perlindungan merek di Indonesia.
Copyrights © 2025